Haji adalah salah satu kewajiban dari seorang muslim yang harus dilaksanakan sekali dalam seumur hidup. Hukum haji menjadi wajib, ketika muslim itu sudah mampu secara material untuk melaksanakan ibadah haji. Bahkan dalam satu kisah pernah diceritakan bahwasannya ketika masa pemerintahan Umar bin Khatab, beliau pernah menyuruh orang suruhannya untuk keliling kota mencari orang-orang muslim yang sudah mampu melaksanakan haji, namun tidak bersegera melaksanakannya. Kepada orang tersebut, Umar meminta untuk membayar pajak. Padahal di masa itu pajak hanya diberlakukan untuk orang-orang kafir yang hidup dalam pemerintahan Islam.
Jadi dari ilustrasi cerita tersebut, bisa disimpulkan bahwasannya melaksanakan ibadah haji itu wajib bagi setiap muslim yang mampu, jika dia sudah mampu tetapi tidak menyegerakan, maka kedudukannya sama dengan orang-orang kafir.
Batasan mampu di sini dilihat
baik dari material maupun ruhaniyah. Material, yaitu berupa dana yang digunakan
untuk biaya ongkos perjalanan dan juga akomodasi selama di sana dan setelah
kembali dari sana. Kesiapan ruhaniah berupa persiapan mental dan rutinitas
ibadah harian, sehingga ketika berada di Mekkah, jama’ah hanya focus beribadah
dan mendekatkan diri kepada Alloh.
Waktu pelaksanaan ibadah haji adalah dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama di bulan Dzul Hijjah. Adapun beberapa amalan yang harus dikerjakan selama melakukan ibadah haji adalah; thawaf, sa’i, wukuf di Arofah, melempar jumroh, bermalam di Muzdalifah dan Minna.

0 comments :
Post a Comment